PEMBENTUKAN POKJA DESA TANGGUH BENCANA DESTANA

BPBD KAB PEKALONGAN


BPBD Kabupaten Pekalongan dalam rangka meminimalisir dampak akibat terjadinya bencana khususnya di Kab. Pekalongan telah melaksanakan program pembentukan desa Tangguh bencana (Destana). Program tersebut adalah tindak lanjut dari hasil rakor pada tanggal …. Yang akan dibentuk pokja Destana di empat desa, antara lain :

1.       Desa Kutorembet, Kec. Lebakbarang
2.       Desa Kesesi, Kec. Kesesi
3.       Desa Tengengwetan,
4.       Desa Galangpengampon, Kec. Wonopringgo

Dan pada tanggal ... BPBD Kab. Pekalongan telah melaksanakan pembentukan Pokja Destana di Desa Kutorembet, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, yang dihadiri oleh Muspika, Tokoh Masyarakat dan Pemuda

Desa Tangguh Bencana adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana serta mampu memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana. Desa disebut mempunyai ketangguhanterhadap bencana bencana ketika desa tersebut memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman diwilayahnya dan mampu mengorganisasikan sumber daya masyarakatnya untuk mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi resiko bencana.
Tingkat ketangguhan bencana sebuah desa dalam menghadapi bencana dibagi kedalam tiga kriteria, yaitu :

1.       Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Utama
2.       Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Madya
3.       Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Pratama

Tujuan :

1.       Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
2.       Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
3.       Menjamin terselenggaranya PB secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
4.       Menghargai budaya local;
5.       Membangun partisipasi dan kemitraan public serta swasta;
6.       Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
7.       Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Kegiatan yang dilakukan :

1.       Penyusunan Peta dan Rencana Desa
a.       Peta Risiko desa dan RPB dan RAK/M Desa
b.       Peta jalur evakuasi dan Tempat pengungsian
c.       Rencana Kontijensi
d.       Rencana Aksi Masyarakat/Komunitas
e.       Sistem peringatan dini berbasis masyarakat

2.       Pembentukan Relawan Desa
a.       Jumlah 20 orang per desa
b.       Keahlian dan ketrampilan meliputi :
SAR, First Aid, Logistik dan Dapur Umum, Komunikasi

3.       Pelatihan Masyarakat
a.       Pelatihan untuk aparatur desa
b.       Pelatihan untuk warga desa
c.       Pelatihan untuk kerelawanan
d.       Pelatihan perencanaan

4.       Penyusunan Legislasi Desa
a.       Penyusunan Peraturan Desa
b.       Penyusunan Peraturan Kepala Desa
c.       Penyusunan Surat Keputusan Kepala Desa




Komentar

BPBD Kab. Pekalongan

BPBD KAB. PEKALONGAN MENYALURKAN BANTUAN AIR BERSIH

RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI DESTANA