PEMBENTUKAN POKJA DESA TANGGUH BENCANA DESTANA
BPBD KAB PEKALONGAN
BPBD Kabupaten
Pekalongan dalam rangka meminimalisir dampak akibat terjadinya bencana
khususnya di Kab. Pekalongan telah melaksanakan program pembentukan desa
Tangguh bencana (Destana). Program tersebut adalah tindak lanjut dari hasil
rakor pada tanggal …. Yang akan dibentuk pokja Destana di empat desa, antara
lain :
1.
Desa
Kutorembet, Kec. Lebakbarang
2.
Desa
Kesesi, Kec. Kesesi
3.
Desa
Tengengwetan,
4.
Desa
Galangpengampon, Kec. Wonopringgo
Dan pada tanggal ... BPBD Kab. Pekalongan telah melaksanakan
pembentukan Pokja Destana di Desa Kutorembet, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten
Pekalongan, yang dihadiri oleh Muspika, Tokoh Masyarakat dan Pemuda
Desa Tangguh Bencana
adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi
potensi ancaman bencana serta mampu memulihkan diri dengan segera dari
dampak-dampak bencana. Desa disebut mempunyai ketangguhanterhadap bencana
bencana ketika desa tersebut memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman
diwilayahnya dan mampu mengorganisasikan sumber daya masyarakatnya untuk
mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi resiko
bencana.
Tingkat ketangguhan
bencana sebuah desa dalam menghadapi bencana dibagi kedalam tiga kriteria,
yaitu :
1.
Desa/Kelurahan
Tangguh Bencana Utama
2.
Desa/Kelurahan
Tangguh Bencana Madya
3.
Desa/Kelurahan
Tangguh Bencana Pratama
Tujuan :
1.
Memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
2.
Menyelaraskan
peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
3.
Menjamin
terselenggaranya PB secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
4.
Menghargai
budaya local;
5.
Membangun
partisipasi dan kemitraan public serta swasta;
6.
Mendorong
semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
7.
Menciptakan
perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Kegiatan yang
dilakukan :
1.
Penyusunan
Peta dan Rencana Desa
a.
Peta
Risiko desa dan RPB dan RAK/M Desa
b.
Peta jalur
evakuasi dan Tempat pengungsian
c.
Rencana
Kontijensi
d.
Rencana
Aksi Masyarakat/Komunitas
e.
Sistem
peringatan dini berbasis masyarakat
2.
Pembentukan
Relawan Desa
a.
Jumlah 20
orang per desa
b.
Keahlian
dan ketrampilan meliputi :
SAR, First Aid, Logistik dan Dapur
Umum, Komunikasi
3.
Pelatihan
Masyarakat
a.
Pelatihan
untuk aparatur desa
b.
Pelatihan
untuk warga desa
c.
Pelatihan
untuk kerelawanan
d.
Pelatihan
perencanaan
4.
Penyusunan
Legislasi Desa
a.
Penyusunan
Peraturan Desa
b.
Penyusunan
Peraturan Kepala Desa
c.
Penyusunan
Surat Keputusan Kepala Desa
Komentar
Posting Komentar